Art Original
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Pelaku kejahatan penggunaan senjata tajam dalam kasus pencurian dengan
kekerasan ini dapat melakukan aksinya dimana saja, melihat kondisi masyarakat
yang semakin tidak taat aturan dan hukum. Mereka beranggapan bahwa masalah
ini adalah hal yang biasa karena tuntutan sosial dan ekonomi. Kondisi keamanan
dan ketertiban dalam masyarakat harus dapat terselenggara untuk tercapainya
tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan
ketentraman. Serta sebagai upaya penanggulangan terjadinya keajahatan dengan
kekerasan yang menggunakan senjata tajam dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka
penulis menetapkan pertama Apakah faktor - faktor penyebab terjadinya tindak
pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Wilayah
Hukum Polresta Pekanbaru ? Bagaimanakah upaya Polresta Pekanbaru Dalam
Menanggulangi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan Menggunakan Senjata
Tajam di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru ?
Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, penelitian hukum
sosiologis dengan cara survei, dimana penulis terjun langsung kelokasi penelitian
untuk mengumpulkan data dan bahan penelitian sedangkan dilihat dari sifatnya
penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran tentang
bagaimana faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan
kekerasan menggunakan senjata tajam serta faktor penghambat dan upaya
penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata
tajam diwilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Faktor - faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan
Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru,
diantaranya : a. Kurangnya pendidikan; b. Gaya hidup masyarakat; c. Krisis
ekonomi; d. Angka pengangguran yang tinggi; e. Keinginan untuk menguasai
barang yang dicuri; f. Lingkungan yang memicu timbulnya kejahatan; g. Faktor
Ekonomi Yang Rendah; h. Faktor Lingkungan Yang Buruk; i. Faktor Lemahnya
Penegakan Hukum. Upaya Polresta Pekanbaru Dalam Menanggulangi tindak
pidana pencurian dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Wilayah
Hukum Polresta Pekanbaru, diantaranya : a. Penanggulangan dengan cara represif,
contoh upaya penanggulangan kepolisian adalah dengan cara menindak tegas para
pelaku; b. Penanggulangan dengan cara pre-emtif, contohnya menghimbau
masyarakat agar lebih waspada; c. Penanggulangan dengancara preventif,
contohnya melakukan patroli di jalan yang rawan terjadinya kejahatan.
No other version available