Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Cv. Rivanzo Nusantara Group Kota Pekanbaru
Perjanjian sewa-menyewa mobil timbul akibat proses perkembangan pembangunan di dunia bisnis, hal ini juga membantu masyarakat luas untuk membuka usaha seperti penyewaan mobil yang mempunyai tujuan untuk kesejahteraan di setiap individu masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya sering menimbulkan sesuatu permasalahan dimana penyewa melakukan wanprestasi terhadap isi surat perjanjian sewa menyewa yang telah dibuat antara pihak yang menyewakan mobil dengan pihak penyewa. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Rivanzo Nusantara Group Kota Pekanbaru dan bagaimana penyelesaian kewajiban dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Rivanzo Nusantara Group Kota Pekanbaru. Adapun jenis penelitian yang peneliti gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung. Sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di CV. Rivanzo Nusantara Group Kota Pekanbaru. Dari hasil penelitian oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Rivanzo Nusantara Group Kota Pekanbaru dilakukan secara tertulis dan berisikan hak-hak dan kewajiban masing-masing antara para pihak, setelah memenuhi persyaratan dan menyepakati isi perjanjian maka para pihak dapat menandatangani perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut. Namun, di dalam pelaksanaannya masih banyak pihak penyewa yang lalai dalam memenuhi kewajibannya, disebabkan oleh beberapa hal seperti over limit time atau keterlambatan pengembalian mobil yang disewa, pembatalan sewa oleh pihak penyewa, dan adanya kerusakan pada mobil yang disewa. Sementara penyelesaian kewajiban yang dilakukan oleh penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Rivanzo Nusantara Group pada umumnya dilakukan secara kekeluargaan atau dilakukan secara non litigasi yaitu penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara pemberi sewa dan penyewa. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa-Menyewa, Wanprestasi
No other version available