Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Studi Kasus Nomor : 1271/pid.sus/2023/pn Pbr )
Perdagangan orang bukanlah fenomena baru, namun telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia dan belum mendapatkan solusi dari pemerintah maupun organisasi internasional yang menangani masalah ini. Seringnya perdagangan manusia terjadi dapat dikaitkan dengan tingginya tingkat kemiskinan yang membuat banyak orang berusaha untuk memperbaiki taraf hidup mereka. Istilah perdagangan manusia mengacu pada hubungan antar negara yang umumnya terjadi di luar batas negara. Menurut Perserikatan Bangsa- Bangsa, Indonesia menempati urutan kedua dalam daftar negara dengan jumlah kasus perdagangan manusia tertinggi. Negara ini berfungsi sebagai pengirim, penerima, dan pelaku tindak pidana ini. Persoalan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembuktian perkara tindak pidana perdagangan orang dalam perkara Nomor 1271/Pid. Sus/2023/PN PBR dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 1271/Pid. Sus/2023/PN PBR. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum observasional atau yang disebut juga dengan penelitian observasional, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara survei langsung di lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder dari responden melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai Peninjauan Hukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (studi kasus No. 1271/Pid. Sus/2023/PN PBR), majelis hakim menetapkan cara pembuktian dalam perkara ini dengan cara memeriksa para saksi yang hadir di persidangan, dan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, namun tidak ada satupun yang hadir. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut adalah dengan mempertimbangkan terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif kelalaian. Hakim kemudian memilih dakwaan yang paling terbukti sesuai dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa, yaitu harus membuktikan unsur-unsur dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia.
No other version available