Art Original
Tinjauan Yuridis Perkara Peralihan Hak Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru No. 139/pdt.g/2021/pn Pbr.
Penelitian ini membahas tentang aspek hukum Peralihan Hak Milik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Pbr Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan dan upaya yang dilakukan untuk memperlancar peralihan hak milik berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan negeri pekanbaru No. 139/Pdt.G/2021/PN Pbr dan bagaimana upaya peralihan hak berdasarkan putusan pengadilan negeri kota pekanbaru No. 139/Pdt.G/2021/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu dengan melakukan pengamatan langsung dan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data meliputi data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Notaris, PPAT dan hakim, serta data sekunder yang bersumber dari buku-buku, pendapat ilmiah, dan jurnal hukum. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan memberikan analisis deskriptif terhadap hasil penelitian, membandingkannya dengan teori dan peraturan perundang-undangan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengadilan mempertimbangkan surat-surat yang diajukan penggugat dan keterangan saksi. Upaya peralihan hak/baliknama sertipikat dengan dasar Putusan Pengadilan tetap diperlukan adanya akta Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dikarenakan fungsi dari Putusan Pengadilan tersebut adalah mengesahkan telah terjadinya Jual Beli antara Penjual dan Pembeli serta sebagai dasar bagi Pembeli untuk bertindak mewakili Penjual dan/atau sebagai pengganti kehadiran Penjual pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
No other version available