ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Perkara Peralihan Hak Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru No. 139/pdt.g/2021/pn Pbr.
Bookmark Share

Art Original

Tinjauan Yuridis Perkara Peralihan Hak Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru No. 139/pdt.g/2021/pn Pbr.

Muhammad Rayhan Ediwan Putra - Personal Name; Zulkarnaini Umar - Personal Name;

Penelitian ini membahas tentang aspek hukum Peralihan Hak Milik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Pbr Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan dan upaya yang dilakukan untuk memperlancar peralihan hak milik berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan negeri pekanbaru No. 139/Pdt.G/2021/PN Pbr dan bagaimana upaya peralihan hak berdasarkan putusan pengadilan negeri kota pekanbaru No. 139/Pdt.G/2021/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu dengan melakukan pengamatan langsung dan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data meliputi data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Notaris, PPAT dan hakim, serta data sekunder yang bersumber dari buku-buku, pendapat ilmiah, dan jurnal hukum. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan memberikan analisis deskriptif terhadap hasil penelitian, membandingkannya dengan teori dan peraturan perundang-undangan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengadilan mempertimbangkan surat-surat yang diajukan penggugat dan keterangan saksi. Upaya peralihan hak/baliknama sertipikat dengan dasar Putusan Pengadilan tetap diperlukan adanya akta Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dikarenakan fungsi dari Putusan Pengadilan tersebut adalah mengesahkan telah terjadinya Jual Beli antara Penjual dan Pembeli serta sebagai dasar bagi Pembeli untuk bertindak mewakili Penjual dan/atau sebagai pengganti kehadiran Penjual pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 341.48 Muh t
251735
Available
Detail Information
Call Number
Hukum 341.48 Muh t
Language
Indonesia
NPM
211010094
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Pendaftaran Tanah
Putusan Pengadilan
Peralihan hak
Akta Jual Beli
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?