Art Original
Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Online Shopee Yang Dirugikan Pada Sistem Cod (cash On Delivery) (studi Kasus House Of Smith Pekanbaru)
Dunia elektrionik ini berkembang dengan sangat pesat hal ini karena pengaruh dari gliobalisasi terhadap dunia. Metode cash on delivery meupakan fitur yang sedang marak digunakan dan sudah banyak aplikasi lain yang mengikuti shopee untuk menggunakan fitur ini. Metode cash on delivery sebuah transaksi atau pembayaran secara tunai pada saat barang diterima oleh konsumen. Pembayaran dengan cara ini juga membuat konsumen nyaman dikarenakan bahwa tidak perlu risau dengan produk yang dibelinya sudah diantar atau belum sesudah pembeli mengirimkan uang, oleh karena itu metode ini lebih aman dan paling banyak diminati. Bahkan konsumen dapat mengajukan pembatalan apabila produk yang disampai tidak sesuai dengan apa yang dibeli. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang dibahas yaitu: Bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa aplikasi online shopee yang dirugikan pada sistem COD (cash on delivery) dan apakah hambatan yang terjadi pada pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa aplikasi online shopee yang dirugikan pada sistem COD (cash on delivery) Penelitian ini termasuk jenis penelitian survey empiris yang mana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi, penelitian empiris ini digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat dan kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh adalah: Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa aplikasi online shopee yang dirugikan pada sistem COD (cash on delivery) di House Of Smith Pekanbaru masih belum sesuai dengan kebijakan dan aturan yang sudah ditetapkan. Akun shopee House Of Smith Pekanbaru masih belum mempertimbangkan asas itikad baik kepada konsumen dalam memenuhi hak dan kewajiban konsumen. Upaya tanggungjawab hukum pelaku usaha pada sistem pembayaran COD kepada konsumen yaitu seperti peraturan yang ada yaitu: ganti rugi, pengembalian dana, dan return barang serta penyelesaian sengketa, penggunaan secara sederhana, cepat dan terjangkau. Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Pelaku Usaha, Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD)
No other version available