Art Original
Pelaksanaan Larangan Perkawinan Sesuku Dalam Masyarakat Adat Melayu Di Desa Pauhranap Kabupaten Indragiri Hulu
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan di pertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun desa. Seperti yang terjadi di dalam masyarakat atau beberapa adat bahwa seseorang yang memiliki suku bangsa yang sama dilarang untuk melakukan sebuah pernikahan, atau suatu suku satu dengan suku yang lain dilarang untuk menjalin Hubungan pernikahan. Hal-hal demikian tidak diperbolehkan, bahkan larangan keras, karena jika terjadi hal demikian menurut kepercayaan setempat akan terjadi sebuah bencana yang akan menimpa pelaku pernikahan, anak, cucu, bahkan akan berdampak buruk bagi kampung/desa. Masalah pokok dalam penelitian ini apa faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku dalam masyarakat adat di Desa Pauhranap Kabupaten Indragiri Hulu dan apa sanksi yang diberikan kepada pasangan yang melakukan perkawinan sesuku dalam masyarakat adat di Desa Pauhranap Kabupaten Indragiri Hulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Populasi dalam penelitian ini yaitu kepala adat, tokoh masyarakat adat Melayu Kampung Tonga, Melayu Koto Tuo, Melayu Koto Baru, pelaku perkawinan sesuku dan orang tua pelaku perkawinan sesuku. dengan teknik pengambilan sampel secara Purposive Sampling dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui Pelaksanaan Perkawinan Menurut hukum adat melayu di Desa Pauhranap Kabupaten Indragiri Hulu masih melakukan perundingan apabila masyarakat ingin melakukan pernikahan sesuku sebagian masyarakat adat Melayu di Desa Pauhranap masih melarang pernikahan sesuku walau pihak pelaksanaan masih ingin melaksanakan maka akan dirundingkan dan ditetapkan hukuman yang akan diberikan. Bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku dalam masyarakat adat di Desa Pauhranap Kabupaten Indragiri Hulu dikarenakan keterbatasan pilihan pasangan menjadi alasan utama, pertimbangan ekonomi dan warisan turut mendorong perkawinan sesuku, tekanan keluarga dan tradisi memainkan peran penting, perubahan sosial dan pengaruh luar turut memengaruhi, dan mekanisme toleransi dalam adat sendiri memberikan ruang bagi perkawinan sesuku dalam kondisi tertentu dan sanksi yang diberikan kepada pasangan yang melakukan perkawinan sesuku dalam masyarakat adat di Desa Pauhranap Kabupaten Indragiri Hulu yaitu sanksi adat berupa sanksi denda, sanksi adat berupa sanksi ganti kerugian yang dapat dilakukan dalam bentuk sejumlah barang, sanksi adat berupa sanksi hukuman badan dilakukan dengan memukul pelaku pelanggar aturan hukum adat, sanksi adat berupa sanksi sosial berupa sanksi yang didapatkan langsung dari sekelompok masyarakat.
No other version available