Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Mendapatkan Hak Sebagai Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Di Pt. Garis Esa Kota Pekanbaru
Masih terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Salah satu contohnya adalah kasus di mana perusahaan berbadan hukum CV atau PT di Kota Pekanbaru tidak mendaftarkan pekerjanya, meskipun telah memenuhi syarat, yaitu memiliki lebih dari 10 (sepuluh) pekerja dan memberikan upah minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Pada kenyataannya, pihak perusahaan/pemberi kerja beralasan bahwa pekerja telah memiliki BPJS Kesehatan secara mandiri sehingga mereka tidak didaftarkan oleh perusahaan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Tidak Mendapatkan Hak Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Di PT. Garis Esa Kota Pekanbaru” yang membahas beberapa permasalahan utama, yaitu: bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja di perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dan dampak hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris (sosiologis), di mana teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara serta pengamatan langsung terhadap objek penelitian guna mendapatkan gambaran nyata dari kondisi yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana kendala perlindungan hukum dalam mendapatkan hak kewijaban pekerja dalam mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya: (1) faktor dari pemerintah, di mana masih terdapat kekurangan dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk tindakan tegas terhadap pelanggaran; (2) faktor dari aspek sarana atau fasilitas, di mana perusahaan umumnya lebih mengutamakan hubungan industri daripada kesejahteraan pekerja; (3) faktor yang bersumber dari masyarakat dan lingkungan, baik dari pekerja/buruh maupun pengusaha itu sendiri; serta (4) faktor dari aspek kebijakan hukum, di mana masih terdapat beberapa ketentuan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan ini mencakup teguran tertulis, sanksi administratif, serta kewajiban pembayaran denda. Dalam penelitian ini, salah satu perusahaan yang diteliti telah menerima sanksi pidana. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Iuran BPJS Ketenagakerjaan
No other version available