Art Original
Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Wisatawan Di Labersa Waterpark Siak Hulu
Banyaknya pelanggaran terhadap hak konsumen atas jasa yang difasilitasi oleh pelaku usaha membuat posisi konsumen masih sangat lemah dibandingkan dengan pengusaha. Kecelakaan yang kerap terjadi di wahana Waterpark sudah menjadi rahasia umum, tidak jarang pula setiap kenyataan yang diketahui oleh khalayak ramai tenggelam begitu saja karena power dari Perusahaan. Apabila pengelola tempat wisata melakukan pelanggaran terhadap hak-hak wisatawan hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegitan usahanya. Skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Keamanan dan Keselamatan Wisatawan di Labersa Waterpark Siak Hulu” membahas permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Keamanan dan Keselamatan Wisatawan di Labersa Waterpark Siak Hulu dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum atas Keamanan dan Keselamatan Wisatawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Keamanan dan Keselamatan Wisatawan di Labersa Waterpark Siak Hulu adalah dengan adanya Security yang berjaga selama 24 Jam, Life Guard, dan CCTV yang berada di setiap sudut wahana bermain Labersa Waterpark. Namun pada kenyataannya masih terdapat wisatawan yang luput dari pengawasan security dan life guard Labersa Waterpark. Pada Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan “memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi”. Kenyataannya tidak ada perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi di labersa Waterpark. Perlindungan keamanan juga terkesan tidak maksimal mengingat sistem keamanan yang masih tidak dapat memantau keselamatan dan keamanan pengunjung secara menyeluruh. Peralatan yang disediakan juga tidak sepenuhnya maksimal, mengingat adanya kelonggaran pada alat-alat tersebut seperti seatbelt di wahana beresiko seperti roller coaster. Tidak adanya asuransi yang diberikan, Perjanjian antara pengusaha dengan wisatawan hanya berupa deposito yang dibayarkan oleh wisatawan dengan timbal balik gelang tangan (smart raider) bertujuan ketika selesai uang deposito tersebut di kembalikan kembali.
No other version available