Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Atas Kelalaian Dalam Penerapan Kebersihan Kualitas Air Minum Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kampung Gabung Makmur Kecamatan Kerinci Kanan
Kebutuhan masyarakat akan air yang bersih dan layak di konsumsi semakin meningkat setiap harinya, adanya usaha depot air minum memudahkan masyarakat untuk mendapatkan air untuk di konsumsi dengan harga yang ditawarkan relatiif murah dibanding air minum kemasan. Perlindungan konsumen menjadi aspek hukum di Indonesia yang sangat penting dimasa kini, mengingat masih banyaknya pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Permasalah yang terjadi pada usaha air minum isi ulang adalah lalainya pelaku usaha dalam menjaga kebersihan kualitas air minum isi ulang. Oleh karena itu undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen hadir untuk mengatur pelaksanaan perlindungan konsumen termasuk hak,kewajiban dan tanggung jawab baik konsumen maupun pelaku usaha. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: pertama bagaimana tanggung jawab pelaku usaha depot air minum isi ulang atas kelalaian dalam penerapan kebersihan kualitas air minum berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di kampung gabung makmur kecamatan kerinci kanan dan kedua Bagaimana Peran UPTD Puskesmas Kerinci Kanan Kerinci Kanan Dalam Melakukan Pengawasan Usaha Depot Air Isi Ulang Minum di Kampung Gabung Makmur Kecamatan Kerinci Kanan. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian hukum empris atau sosioligis, yaitu penelitian dilakukan peneliti dengan turun ke lapangan untuk melihat peristiwa yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan melakukan observasi, kuisioner dan wawancara sebagai alat untuk pengumpulan data dan menggunakan metode penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan: pertama pelaksanaan tanggung jawab oleh pelaku usaha depot air minum di kampung gabung makmur secara prakteknya belum berjalan dengan baik karena masih banyaknya pelanggaran hak-hak konsumen dan kedua Peran UPTD Puskesmas Kerinci Kanan dalam melakukan pengawasan depot air minum isi ulang belum sepenuhnya efektif karena masih ada pelaksanaan pengawasan yang belum berjalan sesuai dengan Permenkes. Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
No other version available