Art Original
Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Di Bank Mandiri (persero) Tbk. Cabang Pekanbaru Garuda Sakti
Pada dasarnya keberadaan tanda tangan elektronik sudah digunakan saat perangkat komputer dan handphone mulai banyak digunakan oleh masyarakat secara menyeluruh di indonesia. Kondisi tersebutlah yang memudahkan masyarakat untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan memanfaatkan tanda tangan elektronik termasuk dalam perjanjian kredit diperbankan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik yang menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna layaknya akta otentik, namun dalam penerapannya masih ada saja hambatan yang dirasakan pihak bank dan nasabah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana penerapan tanda tangan elektronik dalam perjanjian kredit di bank mandiri (persero) Tbk. Cabang pekanbaru garuda sakti. Kedua, Apakah hambatan yang ditemui dalam penerapan tanda tangan elektronik pada perjanjian kredit di bank mandiri (persero) Tbk. Cabang pekanbaru garuda sakti. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis merupakan penelitian hukum empiris, yang berarti penelitian hukum yang mengkaji hukum dengan mengkonsepkan sebagai perilaku nyata dan gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis dan didapatkan dengan melakukan wawancara maupun observasi langsung yang didapatkan dari lapangan. Pengumpulan data yang penulis gunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Dan metode penarikan kesimpulan yang peneliti gunakan adalah metode deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum ke hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik dalam sebuah perjanjian mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah sesuai dengan syarat pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pelaksanaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian kredit dinilai belum cukup efesien adanya faktor seringkali link tautan yag dikirimkan pihak bank tidak masuk ke handphone nasabah seringkali juga nasabah tidak menggunakan nomor handphone yang aktif bahkan salah memberikan nomor handphone.
No other version available