Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Pendaftaran Hak Cipta Melalui Backstage Publisher Di Resty Musik Production Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Dalam dunia musik, pendaftaran hak cipta atas lagu dianggap penting oleh banyak musisi pada saat ini. Bukan tanpa alasan mengapa itu bisa dikatakan, salah satu penyebabnya adalah perubahan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini. Dengan melakukan pendaftaran hak cipta atas lagu, pencipta tidak hanya dapat untuk memantau pengelolaan terhadap pemanfaatan lagunya tapi juga mendapatkan perlindungan hukum atas lagu miliknya. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DIRJEN HKI) atau kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan lembaga yang berwenang untuk mengelola hak cipta lagu dan tempat untuk mendaftarkan hak cipta. Namun pada masa saat ini para musisi telah beralih menggunakan yang namanya Music Publisher. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa saja faktor yang mendasari musisi mendaftarkan Hak Cipta di Backstge Publisher dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pendaftaran Hak Cipta di Backstge Publisher ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum observasi yang dilakukan langsung di lokasi penelitian yang berada di Kota Pekanbaru. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data yang diperoleh langsung dan data yang ditambahkan dari buku atau literasi lainnya. Alat pengumpulan data yang dipakai mencakup observasi, dokumentasi, serta melakukan wawancara. Dalam hal populasi dan sampel merupakan semua orang yang terlibat secara langsung dan berhubungan dalam masalah penelitian ini. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan cara deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwasanya musisi di Pekanbaru didominasi oleh musisi yang masih muda dan independent serta tidak mengetahui terkait pendaftaran hak cipta di Kemenkumham. Dan terdapat faktor lain yang membuat banyak musisi di Pekanbaru tidak mengetahui terhadap pendaftaran hak cipta. Perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta berupa lagu hanya dapat diberikan oleh lembaga yang berwewenang yakni Kemenkumham, Dimana hasil akhirnya akan mendapatkan sertifikat hasil ciptaan yang dapat membantu musisi apabila terjadi permasalahan atau sengketa di kemudian hari.
No other version available