Art Original
Tinjauan Yuridis Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Pada Tindak Pidana Penyertaan Modal Bumd Pt. Gemilang Citra Mandiri (studi Putusan Praperadilan Nomor: 2/pid.pra/2022/pn.tbh)
ABSTRAK Negara wajib menjunjung tinggi dan membangun hukum tanpa terkecuali. Salah satunya adalah menjunjung tinggi terkait hukum pidana dan hukum acara pidana UU Peristiwa Pidana dalam KUHAP sendiri menetapkan aturan yang sangat seragam untuk memenuhi hak dan kewajiban setiap korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Amar no. Pada tanggal 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menetapkan tujuan baru, yaitu: Dengan banyaknya kasus permohonan praperadilan menunjukan lembaga praperadilan bertujuan untuk mencari keadilan atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum termasuk perkara tindak pidana penyertaan modal pendirian PT. Gemilang Citra Mandiri. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar dan alasan permohonan praperadilan serta bagaimana pertimbangan hakim untuk Penetapan Tersangka Pada Tindak Pidana Penyertaan Modal BUMD PT. Gemilang Citra Mandiri (Studi Putusan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN.Tbh). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa dasar dan alasan permohonan praperadilan serta bagaimana pertimbangan hakim untuk Penetapan Tersangka Pada Tindak Pidana Penyertaan Modal BUMD PT. Gemilang Citra Mandiri (Studi Putusan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN.Tbh). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sendiri menetapkan aturan yang seragam untuk memenuhi hak dan kewajiban semua korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menetapkan target baru. Hal ini sejalan dengan asas negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 insiso (3) UUD 1945. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan praperadilan agar tersangka mewarisi syarat formil dan relevan sebagai alat bukti dalam perkara. Dalam putusan tersebut, Hakim mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Indra Muchlis Adnan dengan menyatakan surat peringatan tersangka, proses penyidikan dan surat peringatan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi putusannya adalah, yaitu:tersebut membatalkan penetapan tersangka, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak-hak hukum Pemohon. Kata Kunci: , Penetapan Tersangka, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
No other version available