Art Original
Perlindungan Konsumen Atas Pembayaran Harga Yang Tidak Tertera Di Indomaret
Konsumen sebagai pihak yang memiliki kedudukan lemah dalam transaksi ekonomi perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dirugikan, terutama dalam hal informasi harga yang ditampilkan oleh pelaku usaha. Dalam praktiknya, masih ditemukan kasus perbedaan harga antara rak dan kasir, seperti yang terjadi di Indomaret Jalan Kaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru. Kasus semacam ini menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik dari segi ekonomi maupun psikologis, serta mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/Per/7/2013 tentang pencantuman harga dan tarif jasa yang diperdagangkan, serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas perbedaan harga yang tidak dicantumkan. Pendekatan yang digunakan adalah metode empiris dengan teknik observasi dan wawancara terhadap konsumen serta pihak pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara harga yang dicantumkan pada rak dan yang dibayarkan di kasir. Perlindungan hukum terhadap terhadap konsumen mencakup perlindungan preventif seperti kewajiban pencantuman harga yang jelas dan jujur oleh pelaku usaha, serta perlindungan represif melalui pengaduan konsumen dan sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Selain itu, pihak toko juga berkewajiban memberikan solusi seperti penggantian barang atau penyesuaian harga. Penelitian ini menyarankan agar pengawasan dari pihak berwenang dari pihak berwenang diperketat dan kesadaran konsumen ditingkatkan agar mampu menuntut hak-haknya. Perlindungan hukum yang kuat akan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, serta meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap system perdagangan modern. Kata Kunci: konsumen, perlindungan konsumen, Indomaret, harga.
No other version available