Art Original
Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Konsumen Kehilangan Helm Di Parkiran Wilayah Hukum Kelurahan Air Dingin Ditinjau Dari Hukum Perdata
Penggunaan jasa parkir telah menjadi hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kota-kota besar yang menghadapi masalah parkir yang semakin sulit. Saat ini, banyak orang mengandalkan tempat parkir yang disediakan oleh pelaku usaha parkir untuk memarkirkan kendaraan pribadi mereka. Namun, dalam beberapa kasus, sering terjadi kehilangan barang di dalam kendaraan yang diparkirkan, seperti laptop, gadget, atau helm yang menjadi fokus penelitian. Untuk mengetahui pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Atas Kehilangan Barang Pada Saat di Parkiran Pada Pengguna Jasa Parkir. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana tanggung jawab pengelola parkir terhadap konsumen kehilangan helm di parkiran wilayah hukum keluarahan air dingin ditinjau hukum perdata. Kedua, Apa saja kendala pelaksaana pengelola parkir terhadap konsumen kehilangan helm di parkiran wilayah hukum keluarahan air dingin ditinjau hukum perdata? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Sosiologis (empiris) atau observasi (observational research) yang bersifat deskriptif analisis adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan. Lokasi yang dipilih untuk melakukan penelitian yaitu di Kelurahan Air Dingin Pekanbaru.dengan fokus kepada tiga titik Lokasi yaitu, cafe Tanama, Cafe Malabar dan Taman Aero Sport, Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: Tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan helm di parkiran wilayah hukum keluarahan air dingin pada pelaksanaannya, dilihat dari aspek pengelola parkir secara perdata apabila terjadi kehilangan helm maka pengelola parkir harus mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut sesuai pada pasal 1365 KUHperdata. Sedangkan jika dilihat dari aspek konsumen pengelola parkir liar yang lepas tangan bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas barang yang dititipkan atau berikan penyerahan oleh konsumen, namun apabila konsumen menginginkan ganti rugi pengelola parkir malah tidak mau mengganti karena mereka berlindung di bawah klausa baku. Kendala dalam tanggung jawab pengelola parkir pada pelaksanaannya terhadap kehilangan helm di parkiran wilayah hukum keluarahan air dingin pada pelaksanaannya, dilihat dari aspek pengelola parkir didapati beberpa kendala yaitu kurangnya pemahaman hukum terhadap pengelola parkir, jumlah pengelola parkir tidak sebanding dengan wilayah pengawasanya, pemberian ganti kerugian dirasa tidak sebanding dengan pendapatan pengelola parkir. Sedangkan jika dilihat dari aspek konsumen setiap orang yang merasa dirugikan atas kehilangan helm banyak yang enggan melaporkan atau mengsengketakan nya kepada peradilan, proses yang rumit dan panjang menjadi alasannya.
No other version available