Art Original
Pemenuhan Hak Pekerja Ditinjau Dari Uu No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industria hal tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral. menurut Pasal 97 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselesihan hubungan industrial. tetapi dalam pelaksanaanya tidak berjalan lancar yang berakibat pada ketidakpastian hukum dan tidak terpenuhinya hak buruh atau pekerja yang dijamin oleh Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Dalam terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologi Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan pemenuhan hak buruh pasca putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak buruh sudah terlaksana dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa hambatan seperti keterlambatan pengajuan permohonan eksekusi oleh buruh, penundaan eksekusi oleh perusahaan, kurangnya kemampuan buruh dalam melacak aset perusahaan, dan upaya perusahaan menutupi aset yang dimiliki. Namun, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melakukan upaya preventif dan represif untuk mengatasi hambatan tersebut, antara lain dengan memanggil kedua pihak saat memberikan teguran kepada perusahaan, mengarahkan buruh dalam pelacakan aset, serta memberikan surat pengantar kepada instansi terkait dalam proses sita aset. Kata Kunci: Hubungan Industrial, Hak Buruh, Pelaksanaan
No other version available