Art Original
Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Layanan Mobile Banking Terhadap Pembobolan Di Pt Bank Bri Cabang Pangkalan Kerinci
ABSTRAK Di era digital saat ini, terjadi perubahan signifikan dalam perilaku nasabah saat melakukan transaksi perbankan. Salah satu bentuk layanan yang ditawarkan oleh bank adalah mobile banking, yang memungkinkan nasabah bertransaksi secara fleksibel, kapan pun dan di mana pun. Kemudahan yang ditawarkan layanan ini turut mendorong nasabah untuk berperilaku lebih konsumtif bertansaksi online. Akan tetapi terdapat masalah bagi konsumen terhadap pembobolan melalui layanan mobile banking. Undang-Undang perlindungan konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan juga pada UndangUndang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Masalah pokonya dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait mobile banking terhadap pembobolan. Apa kendala hukum PT Bank BRI cabang Pangkalan Kerinci terhadap pembobolan layanan mobile banking Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sosiologis yang dimana jenis penelitian hukum dilakukan secara langsung dengan secara wawancara sehingga mendapat gambaran mengenai kaidah hukum, azas hukum kemudian dianalisa. Dalam pelaksanaan layanan mobile banking saat ini peraturan perundang undangan yang mengatur secara khusus tentang produk layanan mobile banking belum ada. Dalam hal ini pemboblan akun mobile banking yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sering kali mengakibatkan kerugian material bagi nasabah. Peran hukum sangat penting untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan yang dapat mengurangi dampak negatif bagi nasabah. Kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum terdapat kendala dalam peraturan hukum yang tidak ketat serta penggunaan teknologi enkripsi yang lebih canggih dan memperkuat kebijakan internal untuk mencegah pembobolan.
No other version available