Art Original
Pembuktian Tindak Pidana Penadahaan Buah Kelapa Sawit Di Pengadilan Negeri Pelalawan (studi Kasus Nomor 20/pid.b/2024/pn-plw)
ABSTRAK Industri minyak kelapa sawit merupakan industri sumber terbesar penghasil devisa non migas bagi Indonesia. Namun sering sekali terjadi kejahatan memperkaya diri, salah satunya yaitu kejahatan penadahan. Seperti yang terjadi pada putusan No.20/Pid.B/2024/PN. PLW. Hal tersebut merugikan perusahaan yang mengelola industri tersebut dan berpotensi mengganggu proses perusahaan pengelola dan meresahkan masyarakat. Perbuatan Pelaku melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Proses Pembuktian Tindak Pidana Penadahan Buah Kelapa Sawit Di PN Pelalawan Berdasarkan Studi Kasus No 20/PID.B/2024/PN-PLW Dan Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Penadahan Buah Kelapa Sawit Di PN Pelalawan Berdasarkan Studi Kasus No 20/PID.B/2024/PN-PLW. Metode penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif dinamakan juga dengan penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian normatif data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Yakni memberikan gambaran mengenai masalah yang ditemukan saling berkaitan secara relavan dan secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran serta terang dan rinci tentang Kasus No 20/PID.B/2024/PN-PLW. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan majelis hakim terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Pelalawan yaitu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan fakta-fakta hukum yang berupa saksi-saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, dan barang bukti dalam persidangan sehingga dapat diketahui antara keterangan terdakwa dan fakta-fakta tersebut saling sinkron. Hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum dan menetapkan hukum terhadap suatu perkara yang akan diselesaikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa Dedi Cristy Anak Dari Merdiaman Damanik terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Akibat hukum dari putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan adalah dijatuhkannya pidana dan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
No other version available