Art Original
Pencegahan Lahirnya Residivis Pemakai Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Bengkalis
Seiring dengan semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk menindak tegas para sindikat dan pengedar dengan memberikan hukuman berat bahkan sampai hukuman mati. Sehingga Lembaga Pemasyarakatan menjadi pasar peredaran gelap narkotika karena kebanyakan penghuninya ialah narapidana yang terjerat kasus narkotika yang terdiri dari pengedar maupun pecandu atau pengedar yang merangkap sebagai pecandu begitu juga sebaliknya, dalam hal ini pengedar ataupun pecandu ialah sama-sama orang yang membutuhkan narkotika maka di lembaga Pemasyarakatan harus diadakannya pelaksaan pembinaan serta fasilitas khusus untuk narpidana narkotika yang sesuai dengan pola rehabilitasi medis guna menghilangkan rasa kecanduan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Apakah faktor penyebab lahirnya residivis pemakai narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis dan Bagaimanakah pencegahan lahirnya residivis pemakai narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi research dengan cara survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini penyidik dengan teknik pengambilan sampel secara Accidental Sampling dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama seorang mantan narapidana mengulangi suatu tindak pidana kembali yang disebabkan oleh kontrol diri yang lemah serta tingkat ketergantungan yang belum pulih dikarenakan tidak memperoleh suatu pengobatan/ rehabilitasi sewaktu di dalam lembaga pemasyarakatan narkotika mengingat ketersediaan kuota yang sangat terbatas. Lembaga pemasyarakatan narkotika mempunyai 2 (dua) bentuk pembinaan yang disediakan, yaitu: pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Para narapidana di lembaga pemasyarakatan narkotika baik yang berstatus narapidana baru maupun narapidana residivis tidak memiliki bentuk pembinaan yang berbeda, sehingga hanya ada perbedaan di dalam penanganan pembinaannya.
No other version available