Art Original
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (studi Putusan Pengadilan Negeri No. 17/pid.sus-tpk/2022/pn. Pbr)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj. Kades Mentulik Kec. Kampar Hilir Kiri Kab. Kampar, mengetahui pendapat hakim dalam memutus tindak pidana korupsi uang desa dan ekonomi desa yang dilakukan oleh kepala desa dan memeriksa tanggung jawab kepala desa yang melakukan tindak pidana tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data skunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam memecahkan masalah yang diangkat. Data sekunder digunakan sebagai bahan, dan metode pengumpulan data dalam karya ini adalah penelitian kepustakaan. Data kualitatif digunakan untuk analisis data. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tindak pidana korupsi kas desa dan perekonomian desa yang dilakukan oleh kepala desa itik dilakukan dengan dalih menutupi hutang terdakwa kepada orang lain yang dibayar dari Bendahara Desa Mentulik Kec. Kampar Hilir Kiri Kab. Kampar. Pendapat hakim tentang penyelesaian tindak pidana korupsi kas desa dan keuangan desa kepala desa sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sehingga terpenuhi dan terbukti dan hakim membenarkan. Namun, hakim tidak memperhitungkan penetapan kerugian keuangan negara oleh badan yang berwenang, yaitu BPK/BPKP. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Dana Desa, Korupsi.
No other version available