Art Original
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPENSASI NIKAH DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 146/Pdt.P/2021/PA.Pbr
Dispensasi Nikah merupakan salah satu kewenangan absolut yang
diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa ,
memeutus , dan menyelesaikan perkara permohonan izin menikah bagi orangorang
yang
memiliki
halangan
menikah
.
kewenangan
ini
tercantum
pada
Pasal
49
Undang-0
Undang
Nomor
3
Tahun
2006
tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang
Nomor
7 Tahun
1989 tentang
Peradilan
Agama.
Adapun rumusan masalah didalam penelitian skripsi ini yakni sebagai
berikut : Pertama , Apa factor – factor penyebab meningkatnya permohonan
dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kedua
Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi
perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Adapun Metode penelitian yang peneliti dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian Hukum yang di lakukam dengan cara
meneliti bahan Pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip- prinsip hukum
maupun doktrin- doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum .
Sedangkan metode penarikan Kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian
ini yakni metode deduktif yaitu mengambil Kesimpulan dari hal yang sifatnya
umum ke khusus.
Pertama Adapun factor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi
perkawinan dibawah umur yakni, Faktor Agama, Faktor Ekonomi ,Faktor Hamil
di Luar Nikah , Keterbatasan Pendidikan. Kedua , terhadap pertimbangan Hakim
dalam menetapkan Permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur yakni,
bahwa dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan terdapat pada Pasal
7 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mana pada Pasal ini menjelaskan
bahwasannya orang tua pihak pria dan pihak Wanita dapat meminta dispensasi
kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak di sertai bukti – bukti
pendukung yang cukup, Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis
temukan bahwa pembuktian Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru
dalam Putusan Nomor 146/Pdt.P/2021/PA.Pbr adalah berdasarkan alasan
Pemohon yang bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon
suaminya dikarenakan keduanya telah menhjalin hubungan sejak bulan Juli tahun
2018 , mendengarkan keterangan dari kedua calon , bahwa Hakim telah berusaha
menasehati Pemohon agar bersabar memnunda permohonanan anaknya untuk
menunggu usianya memenuhi batas minimal yang ditentukan oleh Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman
mengadili Permohonan Dispensasi Kawin jo peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
No other version available