Art Original
STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TRANSNATIONAL CRIME (Studi Kasus: Kejahatan Narkotika di Polda Riau)
Kejahatan transnasional, khususnya peredaran narkotika, merupakan ancaman
serius bagi keamanan nasional dan internasional. Indonesia, dengan lokasi
geografisnya yang strategis, menjadi salah satu jalur utama penyelundupan
narkotika, termasuk di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan
teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda Riau menerapkan strategi penegakan
hukum (penal) dan pencegahan (non-penal) dalam memberantas jaringan
narkotika transnasional. Strategi penal meliputi pertama kerja sama internasional
(polis to polis) dalam berbagi data dan menindak pelaku yang tertangkap di luar
negeri dan di proses di negara tersebut. Kedua mencatatan jaringan informasi
narkotika untuk mengidentifikasi dan melacak jaringan narkotika. Ketiga patrol di
daerah rawan narkotika. Selain itu, Polda Riau juga mengintensifkan penegakan
hukum melalui Pertama melakukan kerjasama dengan BNNP Riau dan LSM
untuk mengedukasi masyarakat dan membantu rehabilitasi pengguna narkotika.
Kedua indakan preventif dan pre-emtif, seperti pembentukan kampung bebas
narkoba dan pemberdayaan UMKM di daerah rawan. Ketiga pendekatan berbasis
komunitas dan budaya. Polda Riau menghadapi berbagai tantangan, seperti
keterbatasan sumber daya, kompleksitas jaringan sindikat narkotika internasional,
serta kendala geografis yang mempermudah jalur penyeludupan ilegal. Oleh
karena itu, diperlukan peningkatan kerja sama antarnegara, penguatan kebijakan
penegakan hukum, serta optimalisasi teknologi dalam mendukung pengungkapan
kasus narkotika.
No other version available