Art Original
ANALISIS REGULASI TERHADAP PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG SECARA ONLINE (KASUS PERDAGANGAN ORANG DI MYANMAR)
Kasus perdagangan orang yang melibatkan dua negara, yakni negara
Indonesia dan negara Myanmar dengan korbannya adalah warga negara Indonesia
yang dilakukan oleh orang Indonesia dan orang asing (Myanmar). Tentunya perlu
dilihat regulasi dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan tersebut, serta
mengembalikan atau membawa pulang warga negara Indonesia yang menjadi korban.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah yang dibahas
dalam tulisan ini adalah bagaimana regulasi pencegahan dan pemberantasan
perdagangan orang secara online (Kasus Perdagangan Orang di Myanmar), serta apa
faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang secara online.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni mengkaji
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencegahan dan
pemberantasan perdagangan orang, serta faktor yang menyebabkan terjadinya
perdagangaan orang. Sumber data penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Serta analisis data dilakukan dengan cara
menjelaskan secara rinci jawaban dari permasalahan yang diteliti, dan mengambil
kesimpulan dengan metode deduktif, dari hal-hal yang umum kepada hal-hal yang
khusus.
Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa regulasi pencegahan dan
pemberantasan perdagangan orang secara online (Kasus Perdagangan Orang di
Myanmar), dilihat dari beberapa pengaturan baik secara nasional maupun
internasional antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, UndangUndang
Nomor
5
Tahun
2009,
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2009,
dan
UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2008
Sebagaimana
Telah
Diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
2016.
Dari
beberapa
undang-undang
tersebut
di
atas
ternyata
belum
mampu
untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, karena mulai dari
penerapan sanksi, komitmen atau keseriusan dari masing-masing negara belum
terlihat secara nyata dalam pemberantasan perdagangan orang. Sedangkan faktor
yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang secara online, antara lain dilihat
dari faktor penerapan undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan
prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Kelima faktor tersebut dapat
mempengaruhi atau dapat terjadinya perdagangan orang secara online, karena faktorfaktor
tersebut tidak mendukung pencegahan perdagangan orang. Pengaruh dari
perkembangan media sosial dan sudah menjadi budaya bagi masyarakat di seluruh
dunia yang menggunakan media internet untuk melakukan transaksi, termasuk
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
No other version available