Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ALFAMART YANG HARUS MENGGANTI RUGI BARANG HILANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 3 TAHUN 2 0 0 3 (STUDI KASUS ALFAMART AIR HITAM SIMPANG BARU, KECAMATAN TAMPAN, KOTA PEKANBARU, RIAU)
Pekerjaan merujuk pada segala aktivitas yang dilakukan oleh
manusia dengan tujuan memperoleh upah untuk memenuhi kehidupan
manusia. Salah satu bentuk pekerjaan yang dilakukan adalah menjadi tenaga
kerja toko retail Alfamart, dan dengan dasar untuk memenuhi kehidupan
manusia itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja
tersebut, da untuk mengetahui praktik pemotongan gaji karyawan dan
Pandangan Hukum Positif Tentang Pemotongan Gaji Karyawan Alfamart
Akibat Hilangnya Barang Perusahaan (Studi Pada Alfamart Air Hitam,
Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau) apakah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Penelitian yang Penulis lakukan ini menetapkan masalah pokok
yaitu bagaimana Implementasi Pemotongan upah oleh toko retail Alfamart
Air Hitam dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemotongan
Upah Tenaga Kerja Alfamart Air Hitam Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003.
Jenis Penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum empiris yaitu
dengan cara mendatangi secara langsung di Alfamart Air Hitam Pekanbaru
untuk mendapatkan data. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif serta yang
menjadi alat pengumpul data penulis untuk penelitian ini yaitu dengan cara
wawancara, dan dokumentasi kepada sejumlah responden yang telah penulis
tetapkan sebelumnya.
Berdasarkan hasil penelitian penulis Perlindungan Hukum terhadap
tenaga kerja Alfamart Air Hitam, Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003. Yaitu mengenai Perlindungan Upah sebagaimana
setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sesuai dengan Kontrak Kerja
yang mereka setujui. Dan hambatan apa yang dihadapi dalam implementasi
pemotongan upah tenaga kerja Alfamart Air Hitam berdasarkan Undangundang
Nomor
13 Tahun
2003.
No other version available