Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Dengan Investor Di Kawasan Industri Tanjung Buton
Kawasan Industri Tanjung Buton merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Siak yang bertujuan untuk menjadikan sebuah kawasan industri yang kompetetif, berdaya saing untuk memacu percepatan pengembangan industri dengan hadirnya investor dalam negeri maupun investor asing yang akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan Daerah Kabupaten Siak. Investor akan bersedia menanamkan modal usahanya jika melihat peluang besar di tempat mereka melakukan investasi. Dalam Undang-Undang Penanaman Modal bahwa pemerintah berwenang untuk mengatur dan mengurus para pemodal dalam negeri maupun pemodal asing yang berinvestasi. Pemerintah sebagai subjek hukum berupaya bagaimana menarik para investor agar mau menanamkam modal baik itu padat karya maupun padat modal yang akhirnya tertuang dalam sebuah perjanjian kerjasama. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara observasi research yaitu membahas permasalahan langsung dilokasi tempat penelitian, data diambil dari populasi dengan alat pengumpul data wawancara dan kuesioner. Setelah itu dilakukan pengolahan data untuk memperoleh kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif, penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian dengan penjelasan kalimat yang jelas dan rinci. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Siak dengan investor di Kawasan Tanjung Buton masih rendah peminat investor untuk melakukan pengembangan pelabuhan. Bentuk dan isi perjanjian yang masih general, pengaturan yang tertuang dalam setiap pasal dan butir belum terperinci dengan jelas. Layanan fasilitas dermaga dan penunjang sarana prasarana yang masih minim dan perlu pembangunan disepanjang Kawasan pelabuhan. Selain faktor hukum para investor juga akan memperhatikan faktor politik dan faktor ekonomi saat akan menanamkam modal usaha mereka. Ketiga faktor ini yang sebaiknya menjadi perhatian dan pembenahan bagi Pemerintah sebagai jaminan maupun kenyamanan saat berinvestasi. Kata kunci : Pemerintah, perjanjian, investasi
No other version available