Art Original
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI SUBDIT 5 RESKRIMSUS POLDA RIAU
Dengan semakin meningkatnya tindak pidana di bidang Informasi Transaksi
elektronik terkait dengan unsur pencemaran nama baik ataupun penghinaan melalui
media sosial yang semakin meningkat di wilayah hukum Polda Riau khususnya
Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau, diperlukan penegakan hukum terhadap pelaku
penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang sangat optimal
dalam upaya menanggulangi peningkatan kasus tersebut.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penegakan
Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5
Reskrimsus Polda Riau, Dan Bagaimanakah Hambatan Dalam Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus
Polda Riau.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
Penelitian Hukum Sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis dalam tulisan ini
membahas mengenai berlakunya hukum positif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus
Polda Riau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), khususnya dalam menangani pencemaran nama baik yang dilakukan
melalui media elektronik. Penerapan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 ayat
(3) UU ITE, menjadi landasan hukum utama dalam menjerat pelaku. Proses
penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di Subdit 5 Reskrimsus Polda
Riau dimulai dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, hingga tahap
peradilan. Setiap tahapan ini dijalankan secara profesional dan prosedural sesuai
dengan aturan yang berlaku, meskipun terkadang terdapat kendala, seperti kesulitan
dalam mengumpulkan bukti elektronik dan memastikan kesesuaian unsur pidana.
Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau bahwa perkembangan teknologi
dan maraknya anonimitas di dunia maya menjadi tantangan besar. Selain itu,
kurangnya bukti kuat sering kali menghambat proses pembuktian dalam kasus-
kasus pencemaran nama baik. Keterbatasan sumber daya manusia, terutama yang
memiliki keahlian khusus di bidang forensik digital. Selain itu, peraturan hukum
yang belum memadai, birokrasi yang panjang, dan kurangnya kesepahaman antar
lembaga memperburuk situasi.
No other version available