Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau
Dengan semakin meningkatnya tindak pidana di bidang Informasi Transaksi elektronik terkait dengan unsur pencemaran nama baik ataupun penghinaan melalui media sosial yang semakin meningkat di wilayah hukum Polda Riau khususnya Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau, diperlukan penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang sangat optimal dalam upaya menanggulangi peningkatan kasus tersebut. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau, Dan Bagaimanakah Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis dalam tulisan ini membahas mengenai berlakunya hukum positif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam menangani pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Penerapan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 ayat (3) UU ITE, menjadi landasan hukum utama dalam menjerat pelaku. Proses penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau dimulai dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, hingga tahap peradilan. Setiap tahapan ini dijalankan secara profesional dan prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun terkadang terdapat kendala, seperti kesulitan dalam mengumpulkan bukti elektronik dan memastikan kesesuaian unsur pidana. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau bahwa perkembangan teknologi dan maraknya anonimitas di dunia maya menjadi tantangan besar. Selain itu, kurangnya bukti kuat sering kali menghambat proses pembuktian dalam kasuskasus pencemaran nama baik. Keterbatasan sumber daya manusia, terutama yang memiliki keahlian khusus di bidang forensik digital. Selain itu, peraturan hukum yang belum memadai, birokrasi yang panjang, dan kurangnya kesepahaman antar lembaga memperburuk situasi.
No other version available