Art Original
ANALISIS HUKUM PERJANJIAN PENGGUNAAN PERAIRAN ANTARA PT SUMATERA RIANG LESTARI DENGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT UNTUK PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS DI KECAMATAN RUPAT UTARA KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU
Perjanjian PT. Sumatera Riang Lestari dengan Kementerian Perhubungan Laut adalah perjanjian penggunaan Perairan. Namun dalam melakukan perjanjian tersebut, PT. Sumatera Riang Lestari tidak melaksanakan itikad baik sebagaimana yang diperjanjikan dari awal, akibatnya tersebut dibatalkan sepihak oleh pihak Pertama yaitu Kementerian Perhubungan Perhubungan Laut, karena perjanjian tersebut sama sekali merugikan pihak pihak Pertama. Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dijawab adalah penulisan tesis ini diantaranya : Perjanjian Penggunaan Perairan antara PT. Sumatera Riang Lestari dengan Kementerian Perhubungan Laut dalam Pengoperasian Terminal Khusus, serta akibat hukum dari Perjanjian Penggunaan Perairan Antara PT. Sumatera Riang Lestari dengan Kementerian Perhubungan Laut dalam Pengoperasian Terminal Khusus. Jenis penelitian ini adalah observational reseach dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data secara langsung dari populasi dengan alat pengumpul data yaitu wawancara, setelah itu data diambil dan dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci tentang Perjanjian Penggunaan Perairan antara PT. Sumatera Riang Lestari dengan Kementerian Perhubungan Laut. Pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Perairan antara PT. Sumatera Riang Lestari dengan Kementerian Perhubungan Perhubungan Laut dalam hal Pengoperasian Terminal Khusus, para pihak sepakat dalam mengingatkan diri dalam suatu ikatan khusus yang tertuang dalam suatu kontrak perjanjian, sedangkan Akibat hukum dari Perjanjian Penggunaan Perairan antara PT. Sumatera Riang Lestari dengan Kementerian Perhubungan Laut dalam hal Pengoperasian Terminal Khusus yang dinilai wanprestasi, karena tidak sesuai dengan isi perjanjian, dimana PT. Sumatera Riang Lestari melakukan kecurangan daam hal penggunaan terminal khusus tersebut. Namun atas pemutusan sepihak tersebut PT. Sumatera Riang Lestari dirugikan sepihak oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, karena menurut PT. Sumatera Riang Lestari pihaknya sama sekali tidak melakukan wanprestasi karena tindakan yang dilakukannya bukanlah termasuk dalam kategori wanpretasi.
No other version available