Art Original
EKSISTENSI GURU TIDAK TETAP (HONORER) DITINJAU BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI PADA YAYASAN Al – ANSHARI KAB. KAMPAR)
Negara indonesia pada saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan ini meliputi juga pembangunan ketenagakerjaan pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pekerja sektor formal adalah pekerja pada sektor-sektor yang formal karena sektor ini didirikan secara resmi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sehubung dengan hal ini, masih terbagi lagi dengan pekerja dalam sektor industri dan jasa adalah pendidikan. Dalam bidang pendidikan, tenaga kerja inti adalah tenaga kerja pendidik atau guru. di dalam prakteknya Nasib guru Honorer di Yayasan Al – Anshari tidak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, kenapa penulis katakan demikian, karena guru tidak memperoleh gaji setiap bulannya, bahkan sampai 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan guru tidak mendapatkan gaji di Yayasan Al – Anshari, hal inilah yang menjdi pokok permasalahan nya karena bertentangan dengan UU Guru dan Dosen yang terdapat dalam Pasal 14 Ayat 1 Mengenai hak-hak guru yang tertuang dalam huruf (a) Undang – Undang Guru
dan Dosen. Jenis Penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian hukum empiris atau sosiologis, yaitu penelitian lapangan terkait Eksistensi Guru tidak tetap (Honorer) dengan mengambil lokasi penelitian di Yayasan Al – Anshari Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Populasi dan Sample merupakan para pihak yang berkaitan dengan penelitian ini, sumber data yang digunakan yaitu data primer, data skunder, teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu wawancara, Kuisioner dan kajian kepustakaan yang kemudian dianalisa menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian penulis adalah bahwa Eksistensi guru tidak tetap (Honorer) ditinjau berdasarkan perspektif Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan studi pada yayasan Al – Anshari Kabupaten
Kampar, keberadaan guru tidak tidak tetap (Honorer) pada yayasan Al –ANSHARI jika di tinjau dari aspek undang – undang ketenagakerjaan Implementasinya di yayasan Al – Anshari bertentangan dengan undang – undang
ketenagakerjaan karena hak – hak dari guru tidak tetap (honorer) masih terabaikan seperti guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup dan jaminan sosial namun di yayasan Al – Anshari guru – guru tidak memperoleh gaji setiap bulannya bahkan sampai 3 atau 4 bulan guru tidak di gaji dan jam bekerja guru terikat dan tersita waktunya di sekolah, sementara guru menjalankan kewajibannya sebagai tenaga profesional dan pendidik serta mengajar di yayasan Al – Anshari. Secara substansi Undang - Undang Ketenagakerjaan sudah dapat
mengakomodir status guru tidak tetap (Honorer), jika terjadi masalah hubungan industrial dengan yayasan Al -anshari. Namun secara implementasikan masih banyak hak-hak guru tidak terakomodir di yayasan Al – Anshari, kenapa penulis katakan demikian karena eksistensi guru – guru di yayasan Al – Anshari kurang Mengetahui Undang – Undang Ketenagakerjaan.
No other version available