Art Original
Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Keselamatan Orang Dan Barang Pada Angkutan Umum Di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 - 2024
Keselamatan dalam transportasi umum merupakan aspek krusial yang harus diperhatikan guna melindungi penumpang dan barang yang diangkut. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan efisien. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan pada angkutan umum, terutama dalam mencegah kecelakaan dan memastikan kendaraan beroperasi dalam kondisi layak jalan. Namun, di Kabupaten Rokan Hulu, pelaksanaan undang-undang ini masih menghadapi berbagai kendala yang mempengaruhi efektivitasnya dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap keselamatan orang dan barang pada angkutan umum di Kabupaten Rokan Hulu 2022-2024? dan Apakah faktor penghambat pengimplementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap keselamatan orang dan barang pada angkutan umum di Kabupaten Rokan Hulu 2022-2024? Jenis dari penelitian yang akan dilakukan adalah menggunakan penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini adalah termasuk kedalam golongan penelitian yang dilakukan secara observational research dengan cara melakukan wawancara sebagai data atau informasi dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan undang-undang ini belum optimal akibat beberapa faktor penghambat utama. Faktor infrastruktur jalan yang belum memadai, seperti jalan rusak dan kurangnya fasilitas pendukung, menjadi kendala utama dalam menciptakan transportasi yang aman. Selain itu, rendahnya kesadaran dan disiplin pengemudi terhadap peraturan lalu lintas, termasuk pelanggaran batas kecepatan dan jam kerja yang melebihi ketentuan, turut meningkatkan risiko kecelakaan. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang belum optimal juga menyebabkan masih adanya kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi. Dari sisi kebijakan, koordinasi antara instansi terkait masih perlu diperkuat, terutama dalam pengawasan dan perbaikan sistem transportasi. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan umum juga menjadi tantangan dalam penerapan aturan ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah seperti peningkatan infrastruktur, pengawasan yang lebih ketat, penguatan kebijakan, serta edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efektivitas implementasi undang- undang ini di Kabupaten Rokan Hulu. .
No other version available