Art Original
PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TAHAPAN VERIFIKASI FACTUAL PEMILU TAHUN 2024 DI KECAMATAN SIAK HULU
Pada saat ini, perkembangan teknologi berkembang pesat permasalahan
mengenai data pribadi semakin meningkat, hal tersebut terjadi dikarenakan
data pribadi merupakan data yang berisi privasi terperinci seseorang, yang
sangat rentan terjadi permasalahan yang berkaitan dengan privasi yang dapat
merugikan seseorang. Kasus yang banyak terjadi di Indonesia mengenai
penyalahgunaan data pribadi adalah dalam hal pencatuman Nomor Induk
Kependudukan kedalam aplikasi sistem informasi partai (SIPOL) pada tahapan
verifikasi factual pemilu yang disalahgunakan oleh oknum suatu partai politik
dalam rangka memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan partai politik saat
menjelang pemilu.
Berdasarkan uraian diatas maka timbul masalah, yaitu bagaimanakah
penyalahgunaan data pribadi dalam tahapan verifikasi factual pemilu tahun
2024 di Kecamatan Siak Hulu yang terindikasi sebagai perbuatan melawan
hukum, bagaimanakah proses penyelesaian pada penyalahgunaan data pribadi
yang terjadi pada tahapan verifikasi factual pemilu tahun 2024 di Kecamatan
Siak Hulu.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian hukum empiris dan alat pengumpul data yang
digunakan ialah wawancara. Sifat dalam penelitian ini ialah penelitian
deskriptif analitis yang bertujuan dalam memaparkan hakikat permasalahan
secara jelas, sistemastis, serta detail.
Dalam hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan dalam
verifikasi factual telah terjadi pencatutan data pribadi kedalam aplikasi sistem
informasi partai (SIPOL) yang bukan anggota dari partai politik, sehingga
menimbulkan kerugian bagi masyarakat yaitu, menyebabkan masyarakat tidak
dapat mendaftarkan diri menjadi seorang ASN, dan berhentikan dari pekerjaan
nya dari Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu Tingkat Kecamatan, sehingga
proses penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi yang dilakukan oleh KPU
antara oknum partai politik dan masyarakat, hasilnya mengganti kerugian
dengan menghapus nama-nama yang tercatut didalam SIPOL KPU RI. Yang
di lakukan secara kekeluargaan atau secara non litigasi, yaitu penyelesaian
perkara diluar pengadilan dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan
kekeluargaan.
No other version available