Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA MAKANAN YANG KADALUWARSA PADA SWALAYAN DI KECAMATAN PAYUNG SEKAKI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh konsumen adalah
beredarnya makanan yang telah kadaluwarsa, yang tentunya dapat membahayakan
kesehatan konsumen. Di Kecamatan Payung Sekaki, terdapat beberapa Swalayan
yang menjual berbagai produk makanan, termasuk makanan yang telah melewati
tanggal kedaluwarsa. Kejadian ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi
kesehatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen terhadap
pelaku usaha.
Masalah pokok pada penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap
konsumen atas beredarnya makanan yang kadaluwarsa pada Swalayan di
Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap
konsumen yang mengonsumsi makanan kadaluwarsa pada Swalayan di
Kecamatan Payung Sekaki.
Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun
sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh
langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan
sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan Peraturan
Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perlindungan hukum
terhadap konsumen atas beredarnya makanan kadaluwarsa pada Swalayan di
Kecamatan Payung Sekaki diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
berasal dari pihak BPOM, konsumen dan pelaku usaha. Dalam hal ini pelaku
usaha memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan produk yang dijual.
Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan informasi yang jelas
mengenai tanggal kadaluwarsa, serta berhak atas ganti kerugian atau
pengembalian uang jika membeli produk yang sudah kadaluwarsa. Sehingga
peran pengawasan BPOM yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar
ketentuan ini diperlukan untuk melindungi hak konsumen. Sedangkan tanggung
jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengonsumsi makanan kadaluwarsa
pada Swalayan di Kecamatan Payung Sekaki mencakup kewajiban untuk
memastikan produk yang dijual aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
termasuk tidak menjual makanan yang sudah kadaluwarsa. Tanggung jawab ini
menunjukkan perlunya pelaku usaha untuk menjaga kualitas dan keamanan
produk yang dijual demi melindungi konsumen.
No other version available