Art Original
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Nomor 586/Pid-B/2024/PN.Pbr)
Salah satu bentuk kejahatan yang kerap dijumpai dalam masyarakat adalah
tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Di Indonesia, pelanggaran hukum
pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang
menetapkan hukuman bagi para pelakunya. Pemerasan merupakan tindakan yang
mementingkan pribadi dengan menggunakan cara kekerasan atau ancaman
terhadap individu lain untuk memaksa mereka menyerahkan atau mencapai
sesuatu.
Masalah pokok penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses
persidangan pelaku tindak pidana pemerasan disertai dengan kekerasan dan
bagaimana pertanggungjawaban hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana perkara tindak pidana pemerasan disertai dengan kekerasan dalam Putusan
Nomor 586/Pid-B/2024/PN.Pbr.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif
atau penelitian terhadap hukum dengan fokus pada studi kepustakaan, dengan
sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang penulis dapat simpulkan bahwa proses persidangan
tindak pidana pemerasan dengan kekerasan berlangsung sistematis, dari
penyelidikan hingga putusan hakim. Hakim berperan memastikan keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan aspek hukum,
sosial, serta dampak kejahatan. Putusan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga
memiliki nilai edukatif. Oleh karena itu, hakim harus bertindak profesional dan
bertanggung jawab demi keadilan substantif.
No other version available