Art Original
PERAN PENYIDIK SUBDIT IV DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Peran penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana
perdagangan orang tentu sangat dibutuhkan. Penyidik dapat melaksanakan
tugas dan wewenangnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Perdagangan orang sendiri merupakan suatu tindak pidana yang masih sering
terjadi di lingkungan masyarakat sendiri, mulai dari tindakan mengekspor
imigran gelap hingga terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi. Sebagian
besar korban dari perdagangan orang merupakan perempuan dan anak. Dalam
mengungkap dan menyelesaikan dengan tuntas tindak pidana perdagangan
orang, maka peran kepolisian yaitu penyidik tentu memiliki kekuatan dan
kuasa besar sebagai garda terdepan untuk mengungkap kasus tindak pidana
perdagangan orang tersebut, yang kemudian akan meminimalisir
kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dimasa yang akan
datang.
Dalam penelitian ini, yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana
peran penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau
dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan apa faktor
penghambat penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Riau dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode atau cara
kualitatif yaitu data yang dikumpulkan disusun secara rinci, sistematis dan
memberikan deskripsi berlandaskan norma hukum, teori hukum, serta asasasas
hukum. Menghubungkan dengan data-data dilapangan sesuai kondisi
kenyataan atau objek yang ada di lokasi penelitian, kemudian dilakukan
analisis secara keseluruhan. Dengan jenis penelitian empiris yaitu melakukan
wawancara dan observasi langsung dengan sifat penelitian yaitu
fenomenologi yang bertujuan untuk menggambarkan suatu dampak tanpa
mengubah atau memanipulasi yang akan diteliti.
Dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang, penyidik
memiliki peran yang diawali dengan menerima laporan dan melakukan
penyelidikan serta penyidikan, kemudian dalam melaksanakan peran
penyidik, tentu akan didapatkan hambatan-hambatan dalam mengungkap
kasus tindak pidana perdagangan orang, seperti ketidakinginan korban untuk
melaporkan serta ketidakinginan mereka untuk mempermasalahkan kejahatan
tersebut. Korban-korban ini tidak sadar bahwa yang terjadi pada mereka
merupakan suatu tindak pidana perdagangan orang, begitu pula dengan para
pelaku. Tentu hal-hal tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor
pendukungnya.
No other version available