Art Original
LARANGAN TERHADAP PERKAWINAN SESUKU DI DESA PULAU BIRANDANG KECAMATAN KAMPA KABUPATEN KAMPAR.
Perkawinan satu suku atau satu marga merupakan salah satu tradisi yang
masih dipertahankan oleh masyarakat Desa Pulau Birandang kecamatan kampa
kabupaten kampar. Namun, tradisi ini telah dilarang oleh masyarakat setempat
karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai modern dan hak asasi manusia.
Larangan terhadap perkawinan sesuku bagi masyarakat adat desa pulau birandang
kecamatan kampa kabupaten kampar adalah karena masyarakat adat memandang
bahwa hubungan sesuku itu merupakan hubungan keluarga karena masyarakat adat
Desa Pulau birandang kecamatan kampa kabupaten kampar masi meyakini bahwa
orang yang terlahir satu suku sama dengan sedarah dan perkawinan satu suku atau
satu marga merupakan tradisi turun-temurun bagi masyarakat kampar.
Masalah dari penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab dilarangnya
perkawinan sesuku di desa pulau birandang kecamatan kampa kabupaten kampar
dan bagaimana sanksi adat terhadap perkawinan sesuku di desa pulau birandang
kecamatan kampa kabupaten kampar.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan
data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data skunder dari
dokumen hukum terkait, selanjutnya data di analisis secara kualitatif. Data yang
diperoleh dari responden penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data
berupa wawancara tentang larangan perkawinan sesuku di Desa Pulau Birandang
Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa bagaimana implementasi larangan
terhadap perkawinan sesuku di desa pulau birandang kecamatan kampa kabupaten
kampar yaitu ketidakseimbangan kekuasaan, penegakan hukum yang lemah,
perbedaan pendapat dalam masyarakat, Keterbatasan pengetahuan, Sanksi yang
diterapkan, Migrasi dan perubahan sosial dikarenakan Apabila masih ada yg
melaksanakan perkawinan sesuku maka akan mendapatkan sanksi berupa
dikucilkan oleh masyarakat kampung, membayar denda satu ekor kerbau,
kehilangan hak secara adat dan mendatangkan dampak negatif atau malapetaka
bagi keluarga dan masyarakat setempat.
No other version available