Art Original
ANALISIS YURIDIS GUGATAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PUTUSAN ONRECHTMATIGE DAAD DI PENGADILAN NEGERI RENGAT NOMOR 17/Pdt.G- LH/2020/PN.Rgt
Citizen lawsuit merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negarauntuk mengajukan gugatan atas tindakan atau kelalaian pemerintah yang dianggapmerugikan kepentingan umum. Dalam perka nomor 17/Pdt.G-LH/2020/PN.Rgt dipengadilan negeri rengat, gugatan diajukan dengan dasar perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep gugatan citizen
lawsuit di pengadilan negeri rengat, dan mengetahui dan memahami pertimbangan
hakim terhadap putusan di pengadilan negeri rengat. Metode penelitian yangdigunakan adalah metode hukum normative dengan deskriptif analitus dan
pendekatan kasus serta pendekatan peraturan perundang-undangan.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap putusan pengadilan negerirengat, dalam perk aini mengadu pada pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan
melawan hukum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Penelitian
ini menegarskan bahwa citizen lawsuit dapat menjadi instrumen penting dalam
menegakkan perlindungan hukum, meskipun masih terdapat tantangan dalam
implementasinya, seperti pembuktian kerugian dan legitimasi hukum daripenggugat.
Konsep gugatan citizen lawsuit dalam pengadilan negeri rengat nomor 17/Pdt.GLH/
2020/PN.Rgt
terkait
dengan
adanya
perbuatan
melawan
hukum
atas
kelalaian
pemerintah
dalam
melaksanakan
tanggungjawabnya
yang
menyebabkan
kerugian
bagi
masyarakat. Diajukannya gugatan citizen lawsuit yang dibahas padapenelitian ini disebabkan oleh adanya temuan fakta dilapangan yaitu UKL-UPLyang disetujui oleh pemerintah tidak lengkap dan cacat hukum serta kegiatan
Pembangunan pabrik pengelolaan kelapa sawit PT. Sanling sawit Sejahtera adalah
kegiatan yang merusak lingkungan, terutama terhadap Sungai batang lalo yangmenjadi sumber air bersih PDAM, yang digunakan oleh para penggugat dan
masyarakat lubuk batu jaya.
Pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri rengat terhadap putusan gugatan
citizen lawsuit terdapat perbedaan. Sebagaimana hakim anggota II dalampertimbangannya menolak mengadili perkara tersebut karena tergugat merupakan
pemerintah, yang berhak untuk mengadili perkara ini adalah pengadilan tata usahanegara. Sedangkan majelis hakim lainnya menerima gugatan tersebut karenahakim ketua dan hakim anggota I dalam pertimbangannya Sebagian menerimamengadili perkara, karena tergugat melakukan perbuatan melawan hukumonrechtmatige daad, serta karena hakim wajib memeriksa dan menggali hukumdalam mengadili perkara ini dan dinyatakan dalam keputusan bahwa PT. Sanlingsawit terbukti melakukan peruatan melawan hukum onrechtmatige daad sehinggamerugikan masyarakat
No other version available