Art Original
Tanggung Jawab Debitur Dalam Take Over Credit Rumah Kpr Bersubsidi Di Perumahan Bela Berlian 3 Kabupaten Kampar Berdasarkan Permen Pupr Tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 26/prt/m/2016
Rumah KPR yang memiliki subsidi tidak diperbolehkan dilakukan pengalihan kepemilikan terkecuali sudah dihuni lebih dari 5 tahun. Namun kenyataannya dilapangan permasalahan ini masih ada pihak-pihak terkait yang melakukannya dan melanggar ketentuan tersebut. Jadi masih terjadi kesenjangan dilapangannya dengan aturan yang mengatur dikarenakan belumlah memberikan efektifitas dalam pemberlakuan ketentuan yang mengatur mengenai take over kredit dan masih kurangnya bertanggung jawab debitur terhadap pembErian kredit yang telah diberikan kepadanya Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Tanggung Jawab Debitur Dalam Take Over Credit Rumah KPR Bersubsidi Berdasarkan Permen No. 26/PRT/M/2016 Di Perumahan Bela Berlian 3 Kabupaten Kampar, dan Apakah akibat hukum Dalam Take Over Credit Rumah KPR Subsidi yang dilakukan debitur Berdasarkan Permen No. 26/PRT/M/2016 Di Perumahan Bela Berlian 3 Kabupaten Kampar. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Tanggung Jawab Debitur Dalam Take Over Credit Rumah KPR Bersubsidi Berdasarkan Permen No. 26/PRT/M/2016 Di Perumahan Bela Berlian 3 Kabupaten Kampar adalah tidak dijalankan debitur dikarenakan kewajibannya yang sudah diterimanya dari pihak Bank untuk melakukan pelunasan rumah tetapi debitur alihkansehingga perbuatan debitur termasuk dalam kriteria wanprestasi yang mana konsumen tidak melakukan apa yang telah disanggupinya dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena pada saat konsumen menandatanggani perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dengan bank yang berarti konsumen sepakat atau menyanggupi membayar angsuran tiap bulannya kepada pihak bank hingga debitur selesaikan kreditnya, dan Akibat hukum Dalam Take Over Credit Rumah KPR Subsidi yang dilakukan debitur Berdasarkan Permen No. 26/PRT/M/2016 Di Perumahan Bela Berlian 3 Kabupaten Kampar adalah dapat dicabutnya subsidi KPR dari pihak bank, namun pencabutan subsidi ini belum pernah dilakukan oleh pihak bank atas adanya over kredit sepanjang kreditnya tidak bermasalah, over kredit yang dilakukan secara tidak resmi maka akan berakibat kepada ketidakpastian kepemilikan rumah yang menyebabkan tidak memiliki kekuatan hukum pembayaran kredit yang sudah dilakukan oleh debitur baru ketika timbul suatu permasalahan dikarenakan yang memiliki hak secara hukum tetap berada kepada debitur lama bukanlah kepada debitur yang menerima peralihan.
No other version available