Art Original
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NO 5 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN SENAPELAN)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, khususnya dalam upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Senapelan. Permasalahan muncul akibat aktivitas PKL yang memanfaatkan ruang publik seperti trotoar dan badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan, gangguan kebersihan, dan penurunan estetika kota. Meski kawasan Pasar Kodim di Jalan Teratai kini telah diakui secara resmi sebagai pasar tradisional oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, permasalahan ketertiban dan penataan tetap berlangsung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan aparat Satpol PP dan pedagang, serta dokumentasi di lapangan. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan publik yang mencakup aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 5 Tahun 2002 belum berjalan secara optimal. Kendala yang dihadapi meliputi kurangnya personel Satpol PP, tidak efektifnya lokasi relokasi PKL, lemahnya koordinasi antar instansi, serta belum maksimalnya sosialisasi regulasi kepada para pedagang. Selain itu, tindakan penertiban cenderung bersifat sementara dan tidak memberikan efek jangka panjang karena PKL kerap kembali ke lokasi semula. Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa upaya penegakan ketertiban umum di Kecamatan Senapelan masih memerlukan penguatan dalam pelaksanaan kebijakan, peningkatan kualitas pengawasan, serta sinergi lintas sektor untuk menciptakan ketertiban yang berkelanjutan.
No other version available