Art Original
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Ketertiban umum merupakan keadaan yang serba teratur dengan prinsip, kesopanan, kedisiplinan, dengan maksud untuk mencapai suasana yang tentram dan damai. Adanya kebijakan yang mengatur ketertiban umum di Kota Pekanbaru tentu merupakan hal yang penting dan mengikat bagi penduduk dan perkembangan kota, diharapkan dapat menciptakan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam melangsungkan kehidupan untuk ketertiban umum. Adapun yang diatur pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 terkait dengan adanya pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum serta membuat keresahan di masyarakat, hal ini tertuang pada Bagian Kedua Tertib Berjualan Pasal 11 ayat (1) . Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat ditarik rumusan masalah berupa Bagaimana implementasi pelaksanaan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta faktor penghambat dalam implementasi pelaksanaan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun teori yang digunakan yaitu Implementasi Kebijakan menurut Edward III (Handoyo 2012:112) dengan konsep teori Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Adapun hasil penelitian ini bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kota Pekanbaru sudah melakukan tugasnya sesuai SOP, tetapi didalam permasalahan ini masih belum teratasi dengan ditemukannya pedagang kaki lima yang masih berjualan pada tempat yang mengganggu ketertiban umum.
No other version available