Art Original
Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Petani Kecamatan Bathin Sholapan Kabupaten Bengkalis
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa), bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul, dan hak Tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka penulis menetapkan rumusan masalah sebagai berikut: pertama, Bagaimana pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa dalam pembuatan peraturan Desa berdasarkan Undang undang Nomor 6 tahun 2014 di Desa Petani Kecamatan Bathin Sholapan, Kabupaten ? kedua, Apa kendala kepala Desa dalam pembuatan peraturan Desa berdasarkan Undang undang Nomor 6 tahun 2014 di Desa Petani Kecamatan Bathin Sholapan Kabupaten Bengkalis ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa disebut penelitian sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan Lokasi penelitian bertempat di Desa Petani Kecamatan Bathin Sholapan, Kabupaten Bengkalis. pihak-pihak yang menjadi informan dalam penelitian ini, yaitu Kepala Desa Petani Kecamatan Bathin Sholapan, Kabupaten Bengkalis selaku pemegang wewenang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat Desa dan masyarakat Desa Petani Kecamatan Bathin Sholapan, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil wawancara dengan salah satu perwakilan Desa tersebut, bahwa adanya keluhan warga masyarakat mengenai peraturan desa yang telah di buat oleh Kepala Desa, dan banyaknya masyarakat yang minim akan faham tentang apa saja peraturan Desa. Kemudian penulis menyimpulkan bahwasanya mungkin adanya kurang komunikasi antar Kepala Desa dan pihak masyarakat seperti mengadakan sosialisasi ataupun berkumpul untuk membahas tentang peraturan Desa yang ada di Desa Petani Kecamatan Bathin Sholapan Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian alangkah lebih baik diadakan sosialiasi antar Masyarakat dan Kepala Desa agar tidak terjadi kesalah pahaman tentang peraturan Desa yang telah dibuat oleh pihak Desa.
No other version available