PERTANGGUNG JAWABAN PEMASANGAN EYELASH EXTANSION DI PEKANBARU
Pertumbuhan industri jasa kecantikan di Kota Pekanbaru telah mendorong tingginya permintaan terhadap layanan eyelash extension. Namun, di balik meningkatnya tren ini, muncul permasalahan hukum terkait bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap konsumen yang mengalami kerugian, seperti iritasi mata, alergi, dan kerontokan bulu mata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha jasa pemasangan eyelash extension dan mengevaluasi praktik pemasangannya di Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama : Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap pemasangan eyelash extension di Pekanbaru dan kedua Bagaimana praktik pemasangan eyelash extension dilakukan oleh pelaku usaha jasa kecantikan di Kota Pekanbaru Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap dua pelaku usaha dan lima orang konsumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pelaku usaha masih terbatas pada pengembalian sebagian atau seluruh biaya pemasangan tanpa kompensasi tambahan atas kerugian yang dialami konsumen. Sementara itu, praktik pemasangan eyelash extension belum sepenuhnya memenuhi standar profesional, baik dari segi pelatihan teknisi, legalitas usaha, maupun keamanan bahan yang digunakan. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha untuk memberikan Pertanggung jawaban maksimal terhadap konsumen.
No other version available