Art Original
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT DALAM MASYARAKAT MELAYU KECAMATAN TANAH PUTIH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penerapan hukum waris Islam pada umumnya belum diterapkan di beberapa
daerah di Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Putih, masyarakat
lebih memilih melaksanakan pewarisan dengan sistem pewarisan adat ataupun
kebiasaan masyarakat di Desa Sedinginan yang diterapkan disana dan juga
menggunakan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaannya.
Masalah pokok dalam peneliti skripsi ini ialah Bagaimana pelaksanaan
pembagian harta warisan menurut adat dalam masyarakat Melayu di Desa
Sedinginan Kecamatan Tanah Putih ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Apa
saja hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat dalam
masyarakat Melayu di Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih ditinjau dari
perspektif hukum Islam.
Jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian
skripsi ini ialah penelitian empiris yang dilakukan dengan cara survei Sedangkan
jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat diskriptif analitis, yang berarti
penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan
sistematis tentang permasalahan pokok penelitian.
Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu Pelaksanaan Pembagian Harta
Warisan menurut Adat dalam Masyarakat Melayu Kecamatan Tanah Putih ditinjau
dari Perspektif Hukum Islam ialah hukum kewarisan Islam mengakui pentingnya
adat dan kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
dasar syariat. Dalam konteks masyarakat Melayu di Desa Sedinginan, integrasi
antara adat dan hukum Islam dalam pembagian harta warisan dapat dilakukan
melalui musyawarah keluarga atau wasiat, sehingga tercapai keadilan dan
keharmonisan dari perspektif hukum Islam, praktik pembagian warisan yang
dilakukan berdasarkan adat desa sedinginan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan
ketentuan syariah. Namun, dalam tinjauan prespektif hukum islam yaitu menurut
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 183 disebutkan bahwa pembagian harta
warisan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga secara damai. Oleh
karena itu, selama semua ahli waris menyetujui dan tidak ada yang merasa
dirugikan, pembagian warisan secara adat dapat diterima. Dan Hambatan dalam
pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat dalam masyarakat Melayu
Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih yaitu: Kurangnya Dokumentasi Resmi,
Keinginan Menguasai Harta Warisan, Keterbatasan Pengetahuan dan Biaya
Pembuatan Akta Waris, Perbedaan Pemahaman Hukum Waris, dan Keputusan yang
dibuat berdasarkan rasa toleransi ataupun tenggang rasa dari siahli waris yang
melalukan pembagian harta warisan, serta Adanya perbedaan pendapat dalam
pembagian harta waris dimana dalam satu keluarga adanya pihak ingin pembagian
secara islam dan adanya pihak lain ingin secara hukum adat.
No other version available