Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Elsa Motor Antara Pihak Pelaku Usaha Dengan Pihak Konsumen Di Kota Bengkalis
Menyediakan jasa rental mobil bisa menjadi peluang investasi dan bisnis, usaha ini semakin populer bagi orang-orang yang ingin melakukan penyewaan rental mobil, yang berada di lokasi yang sangat strategis. Situasi seperti ini memerlukan adanya penyediaan jasa rental mobil yang dibuat oleh elsa motor. Karena menyewa mobil dapat menguntungkan baik pemilik rental maupun penyewa. Setelah para pihak yang mengadakan perjanjian yaitu penyewa dan pemilik rental mencapai kesepakatan, maka berlakulah perjanjian sewa menyewa mobil. Praktek perjanjian sewa menyewa mobil yang terjadi di Jalan HR.Soebrantas, hasil survey yang penulis lakukan terhadap pemilik rental mobil maupun penyewa mobil dengan melakukan wawancara, umumnya menggunakan perjanjian lisan sehingga banyak menimbulkan persoalan bagi kedua belah pihak, kurangnya pemahaman masyarakat dan kurangnya pengetahuan terhadap aturan hukum yang berlaku saat ini menjadi salah satu faktornya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara pelaku usaha dengan pihak konsumen di kota Bengkalis? Dan (2) Bagaimana penyelesaian terhadap wanprestasi di Rental Mobil Elsa Motor antara pihak pelaku usaha dengan pihak konsumen di kota Bengkalis? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian hukum Empiris. Penelitian ini dilakukan secara langsung ketempat yang dijadikan objek permasalahan dalam penelitian dengan menggunakan wawancara dan observasi sebagai alat pengumpulan data, Lokasi penelitian penulis adalah di Jalan HR. Soebrantas, Desa Wonosari, Kota Bengkalis. Berdasarkan pembahasan dan penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil (a) Pelaksanaan Terhadap Perjanjian Sewa menyewa Rental Mobil di Kota Bengkalis. Didalam surat perjanjian sewa terdapat aturan atau pasal-pasal yang telah diatur secara sepihak oleh pihak perusahaan. Adapun isi perjanjian sewa yaitu sebagai berikut: pihak pertama nama, pekerjaan, jabatan, alamat, nik, tlp/wa. identitas pihak penyewa selaku pihak kedua nama, pekerjaan, lamat, nik, tlp/wa. Identitas kendaraan ( mobil ) yaitu, merk/tipe, tahun pembuatan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna. Sedangkan dalam (b) Penyelesaian Wanprestasi Yang Terjadi Di Rental Mobil Elsa Motor Antara Pihak Pelaku Usaha Dengan Pihak Konsumen. Penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di rental mobil elsa motor di kota bengkalis dilakukan dengan dua cara yaitu litigasi, merupakan penyelesaian yang menempuh jalur hukum dan non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
No other version available