Art Original
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI MOBIL BEKAS ANTARA CV. RAB AUTO DENGAN PEMBELI DI KOTA PEKANBARU PROPOSAL
CV. RAB Auto Pekanbaru merupakan badan usaha yang berfokus menjalankan usaha transaksi mobil bekas yang terletak Kota Pekanbaru, Riau. Badan usaha ini menawarkan berbagai macam jenis mobil bekas dan menjadi pilihan alternatif akibat tingginya harga mobil baru dan meningkatnya ekonomi pembeli yang sekarang dapat membeli mobil bekas. Tetapi faktanya masih sering terjadi permasalahan antara pelaku usaha dengan pembeli dikemudian hari dikarenakan pelaku usaha wanprestasi atau tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan kepada pembeli. Sehingga pembeli mengalami kerugian akibat pelaku usaha melakukan wanprestasi. Masalah pokok penelitian ini ialah yang pertama, Bagaimanakah pelaksanaan jual beli mobil bekas antara CV. RAB AUTO dengan pembeli di Kota Pekanbaru? Dan yang kedua Apa saja faktor pendukung dan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas antara CV. RAB AUTO dengan pembeli di Kota Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis hukum observastional research yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat langsung ke lapangan, dengan data utamanya bersumber pada observasi dan wawancara sedangkan sifat penelitiannya yaitu deskriptif yaitu mendeskripsikan atau memberikan gambaran mengenai data lapangan. Hasil Penelitian yang pertama dalam pelaksanaan jual beli mobil bekas antara CV. RAB Auto Dengan pembeli di Kota Pekanbaru prosedur sudah hampir terpenuhi namun memiliki kekurangan seperti tidak dijelaskannya kekurangan mobil dan perjanjian dilaksanakan secara lisan tanpa menjelaskan hak pembeli. Hasil penelitian kedua menjelaskan bahwa, terdapat beberapa faktor pendukung yaitu, Kelengkapan Dokumen terjamin dan tidak inden seperti mobil baru, Pajak Kendaraan terbayar dengan baik dan tidak menunggak, Harga yang lebih murah dari mobil baru, Kesepakatan yang mengenai harga, cara pembayaran dan serah terima dan Kemudahan dalam Proses Pembayaran secara tunai dan kredit. Dan faktor penghambat yaitu: Penjual Kurang Terbuka kepada pembeli, Penjual yang Tidak Menjelaskan Hak dan Kewajiban kedua Pihak, Tidak adanya perjanjian tertulis yang diberikan oleh Pihak Showroom untuk pihak yang melakukan pembelian.
No other version available