ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PERKARA NOMOR : 151/PID.SUS/PN.PBR
Kasus Putusan 151/Pid.Sus/2022/PN Pbr menyoroti masalah penerapan pasal yang tepat; terdakwa melakukan tindakan aktif (misalnya, menukar mata uang asing), yang lebih sesuai Pasal 3 UU TPPU, bukan Pasal 5 ayat (1) (perbuatan pasif). Ketidaktepatan ini mendorong penelitian untuk menganalisis yuridis pembuktian dan dasar pertimbangan hakim pada TPPU dalam tersebut Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama, bagaimana Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Dalam Perkara Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Kedua Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Dalam Perkara Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN Pbr Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan menghubungkan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutus Putusan 151/Pid.Sus/2022/PN Pbr Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci. Yakni mendeskripsikan masalah yang ditemukan saling berkaitan secara relavan dan secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran secara terang dan rinci tentang perkara putusan Putusan 151/Pid.Sus/2022/PN Pbr Pembuktian dalam Putusan 151/Pid.Sus/2022/PN Pbr, Agus Mulia, seorang PNS di Lapas Kelas IIA Bengkalis, didakwa TPPU tindak pidana narkotika. Pembuktian menggunakan saksi (BNN, narapidana, keluarga, pihak bank), ahli, dokumen (rekening, aset, transaksi), dan petunjuk. Terdakwa mengakui beberapa fakta, tetapi membantah terlibat narkoba dan mengklaim uang dari usaha legal. Pertimbangan Majelis Hakim Putusan menghukum Agus Mulia berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU karena meminjamkan rekening dan transaksi uang narkoba. Ia dipenjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, dan barang bukti disita. Analisis menunjukkan seharusnya Pasal 3 UU TPPU yang diterapkan karena ia aktif menyamarkan asal uang, termasuk menukar mata uang asing dan membeli aset atas nama orang lain.
No other version available