Art Original
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Dikaitkan Dengan Asas Nemo Judex In Causa Sua
Pengujian undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi
yang paling populer, dibanding keempat kewenangan lainnya. Dalam
menjalankan tugasnya, hakim Mahkamah Konstitiusi harus taat terhadap asasasas
yang berlaku, salah satunya adalah Asas Nemo Judex in Causa Sua,
merupakan salah satu asas hukum beracara Mahkamah Konstitiusi yang
digunakan dalam setiap proses peradilan di Indonesia karena asas ini merupakan
perwujudan dari imparsialitas (ketidakberpihakan/impartiality) hakim sebagai
pemberi keadilan. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023,
proses pemutusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan penerapan
asas Nemo Judex in Causa Sua. Asas Nemo Judex in Causa Sua menyatakan
bahwa tidak ada individu yang dapat menjadi hakim dalam suatu perkara yang
memiliki hubungan kepentingan dengan dirinya sendiri, sehingga tidak
berwenang untuk mengurus, menyelesaikan, atau memutuskan kasus tersebut.
Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk Mengkaji terkait
pelanggaran terhadap Asas Nemo Judex in Causa Sua. Prinsip Nemo Judex in
Causa Sua oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif. Metode penedekatan yang dilakukan menggunakan 2
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Alat
pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi dokumen. Analisis
data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, terdapat pelanggaran
terhadap Asas Nemo Judex In Causa Sua dalam penetapan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Calon Presiden dan
Wakil Presiden yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagai hakim
Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman seharusnya menyadari bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan berdampak pada dirinya
sendiri maupun keluarganya. Oleh karena itu, sebagai hakim Mahkamah
Konstitusi, ia seharusnya mengundurkan diri sesuai dengan Asas Nemo Judex In
Causa Sua, yang merupakan salah satu asas yang fundamental dalam penanganan
perkara. Penerapan asas ini sangat penting untuk memastikan bahwa putusan
tersebut dapat dicapai dengan adil dan tanpa adanya intervensi. Kedua, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah putusan yang bersifat
final dan mengikat. Meskipun putusan tersebut bersifat final dan langsung
berlaku, Mahkamah Konstitusi tetap dapat dinyatakan “tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum”, yang disebabkan oleh kenyataan bahwa putusan
tersebut tidak dibacakan di hadapan publik secara terbuka.
No other version available