Art Original
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL YANG MENGALAMI KERUSAKAN PADA CV. DAGO RENTAL DI KOTA PEKANBARU
Sewa-menyewa mobil rental telah menjadi aktivitas umum di kalangan masyarakat, terutama di Kota Pekanbaru. Untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik, diperlukan perjanjian tertulis antara penyewa dan pemilik mobil rental. Perjanjian tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat harus dijalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Namun, dalam praktiknya, sering muncul masalah ketika penyewa melanggar isi perjanjian yang telah disepakati. Pelanggaran tersebut, yang dikenal sebagai wanprestasi, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik mobil rental dan menghambat kelancaran bisnis. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu yang pertama, Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil pada CV. Dago Rental di Kota Pekanbaru dan kedua, Bagaimanakah hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil pada CV. Dago Rental di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis hukum sosiologis atau empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat langsung ke lapangan, dengan data utamanya bersumber pada observasi dan wawancara. ?Hasil penelitian oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil pada CV. Dago Rental di Kota Pekanbaru dilakukan secara tertulis untuk memastikan kejelasan dan kekuatan hukum. Prosedur sewa mobil dimulai dengan penyewa menyiapkan dokumen identitas yang dipersyaratkan, seperti SIM dan KTP yang masih berlaku, serta menyerahkan salinannya kepada pihak rental. Setelah itu, penyewa diharuskan mengisi formulir perjanjian sewa-menyewa dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Dan pelaksanaan berdasarkan Pasal 1560 KUHerdata berbeda dari kenyataanya. Faktanya, wanprestasi sering terjadi seperti penyewa yang tidak memenuhi hak dan kewajibannya yang tercantum dalam perjanjian meskipun perjanjian sudah disepakati secara tertulis, seperti kerusakan pada body mobil yang penyok dan kecelakaan berat. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil yang dihadapi oleh pihak CV. Dago Rental di Kota Pekanbaru, yaitu: 1).Penyewa yang memiliki karakter menghindar dan tidak jujur atas kerusakan yang menyebabkan kerugian, 2).Penyewa yang tidak mampu membayar biaya ganti rugi kerusakan mobil dan menunda pembayaran, 3).Tidak adanya Jaminan khusus yang diserahkan.
No other version available