Art Original
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT PADA KONFLIK BERSENJATA DI ISRAEL DAN PALESTINA MENURUT INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, kekerasan yang terjadi di Palestina merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I. Kedua instrumen ini secara tegas menetapkan bahwa setiap pihak dalam konflik bersenjata harus memperlakukan orang-orang yang tidak terlibat dalam permusuhan dengan penuh penghormatan dan perlindungan. Tindakan Israel terhadap Palestina telah menjadi perhatian global, melibatkan hukum internasional dan penegakan hukum internasional, khususnya International Criminal Court (ICC). Situasi semakin kompleks dengan meningkatnya serangan yang dilakukan oleh kelompok militan Israel yang menargetkan wilayah serta masyarakat Palestina terutama perempuan dan anak-anak. Hal ini membuat peluang tercapainya perdamaian sulit untuk dapat diwujudkan oleh pihak-pihak internasional, khususnya International Criminal Court (ICC). Permasalahan dari penelitian ini, yaitu mengenai Bentuk pelanggaran HAM Berat pada konflik bersenjata di Israel dan Palestina berdasarkan International Criminal Court (ICC) dan Peranan International Criminal Court (ICC) terhadap pelanggaran HAM Berat pada konflik bersenjata di Israel dan Palestina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, Dimana penulis melakukan studi pustaka dengan menelaah data primer, sekunder, dan tersier yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang tercakup dalam International Criminal Court (ICC), bahan-bahan bacaan, buku-buku, literature, pendapat para ahli yang berhubungan dengan pokok permasalahan penelitian ini, kamus, media massa, dan internet. Analisis data, yaitu setelah penulis memperoleh data yang diperlukan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian data tersebut dirangkum dan dirangkai dalam bentukkalimat-kalimat yang sistematis. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konflik bersenjata antara Israel dan Palestina telah menyebabkan berbagai bentuk pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam hukum humaniter dan prinsip-prinsip dasar internasional. Penelitian ini juga membahas peran International Criminal Court (ICC) dalam menangani pelanggaran ini dalam menegakkan hukum internasional terhadap Israel masih terbatas karena faktor politik dan status hukum Palestina. penyelesaian konflik ini membutuhkan kerja sama internasional yang lebih kuat, baik melalui mekanisme hukum maupun diplomasi global, guna menegakkan keadilan bagi korban dan mendorong terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
No other version available