Art Original
Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Putusan Nomor:0044 Pdt.g/2015/pta.pbr
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR : 0044 PDT.G/2015/PTA.PBR (STUDI KASUS) Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perkawinan senantiasa di harapkan berlangsung dengan bahagia dan kekal, namun dalam kondisi dan keadaan tertentu perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan. Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Pembagian harta bersama menurut ketentuan Pasal 37 Undang-UndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ditetapkan secara tegas berapabagian masing-masing suami atau istri yang bercerai baik cerai hidup maupuncerai mati. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) ini di tegaskan hukum masing-masing ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang bersangkutan dengan pembagian harta bersama tersebut. Selain Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Indonesia juga berlaku Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: bagaimana pembagian harta bersama dalam prakteknya di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Provinsi Riau dan hambatan-hambatan Pembagian Harta Bersama. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dalam putusan hakim. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang di peroleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak di tentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama. Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pembagian Harta Bersama yang menetapkan pembagian tentang sebidang tanah dan bangunan permanen di atasnya sebagai harta bersama, padahal tanah dan bangunan permanen tersebut adalah merupakan harta bawaan si tergugat Dalam Perkara Nomor 0044/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.
No other version available