PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DI PT. POS INDONESIA (PERSERO)
Kebijakan di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan dari zaman ke zaman menjadi persoalan. Perbaikan-perbaikan selalu dilakukan oleh Penguasa/ pemerintah. Aturan-aturan perlindungan hukum bagi pekerja mengalami naik-turun di mana pengusaha atau majikan memiliki kekuasaan dan kekuatan financial yang mempengaruhi aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan saat ini beberapa pasal nya telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Meskipun masih terdapat perlindungan hukum yang melarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak pada pasal 157 A UU Nomor 6 Tahun Cipta Kerja, Klaster Ketengakerjaan yang menegaskan selama belum ada penetapan pengadilan tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja bila terjadi perbedaan pendapat namun pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Pengusaha. Rumusan masalah dalam penilitian ini adalah bagaimana Perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan KerjaSepihak di PT. Pos Indonesia (Persero) dan Kendala dalam mendapatkan perlindungan Hukum terhadap pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Penelitian ini penulis melakukan penelitian yang bersifat empris dengan melakukan wawancara dengan narasumber yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak di PT. Pos Indonesia (Persero) dan meneliti dokumen hukum yang menjadi Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja berupa Perjanjian Kerja bersama tahun 2022-2024 yang merupakan perlindungan bersifat umum menjadi bersifat khusus bagi pekerja di PT. Pos Indonresia (Persero). Hasil penelitian penulis terhadap perkara Nomor:70/Pdt.SusPHI/2020/PN.PBR. tanggal 4 Desember 2020: jo Putusan Kasasi 876 K/Pdt.Sus/2021 menunjukan keberadaan Serikat Pekerja di Perusahaan sangat berperan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pekerja dengan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja mewakil pekerja dengan Direksi yang mewakili Perusahaan. Dari hasil penelitian tersebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, memberikan persamaan kedudukan hukum yang sama antara pekerja dan pengusaha dalam menetapkan atauran-aturan hukum terkait permasalahan ketenagakerjaan. Keberadaan serikat pekerja memungkinkan peraturan di Perusahaan disusun melalui proses perundingan bersama, yang kemudian dituangkan dalm perjanjian kerja sama. Perjanjian ini bersifat mengikat bagi pekerja dan pengusaha, sehingga kedua belah pihak wajib mematuhinya asas pacta sunt servanda. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Pekerja, PHK, Serikat dan Pejanjian Kerja Bersama.
No other version available