Art Original
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Anak Secara Bersama-sama (investigasi Kontekstual Nomor:18/pid.susanak/2022/pn.pbr)
Anak pada masa remaja pada dasarnya sedang mencari jati diri dan melakukan pembentukan kepribadian yang ada pada dirinya. Namun tidak jarang terdapat beberapa kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak di usia remajanya yang salah satunya adalah tindakan pemerasan yang dilakukannya bersama teman-teman sebayanya secara bersama-sama. Salah satunya ialah pada Kasus Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Pbr. Pemerasan merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anak di Indonesia tiap tahunnya terus mengalami peningkatan terutama pada zaman digital yang mana anak-anak dengan mudahnya mengakses berbagai video kekerasan yang ditampilkan di media sosial. Terlebih lagi dalam hal persidangan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anak ini sulit untuk dibuktikan mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur dan umumnya sanksi yang dijatuhkan relatif ringan. Masalah pokok dalam penelitian ini ini yaitu bagaimana proses pembuktian tindak pidana pelaku Anak turut melakukan pemerasan (investigasi kontekstual Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Pbr dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Nomor18/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pbr. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian terhadap putusan perkara Nomor 18/Pid.SusAnak/2022/PN.Pbr dengan menggunakan studi kepustakaan serta sumber-sumber ilmiah yang telah ada dan memperbandingkannya dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa proses pembuktian dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama pada Putusan Nomor18/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pbr ini adalah dengan memperoleh kesaksian dari korban tindak pidana pemerasan. Maka dari itulah Hakim memberikan pertimbangan bahwa terdakwa merupakan anak di bawah umur, belum pernah di hukum, serta telah mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa ialah pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
No other version available